Peer Review Process

Peer Review:

Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial melalui komunikasi editorial dengan penulis. Ketika ada koreksi, penulis akan memperbaiki naskahnya. Naskah artikel yang dikirimkan secara online ke Jurnal Istimāakan diperiksa oleh dewan editor terkait ruang lingkup, gaya selingkung, dan plagiarisme. Naskah yang memenuhi syarat fokus dan ruang lingkup Jurnal Istimāakan dilanjutkan ke proses peninjauan oleh peninjau dengan komitmen double blind.

Reviewer adalah mitra bestari yang berasal dari para ahli sesuai rumpun keilmuan masing-masing dan memiliki kepedulian terhadap bidang jurnal. Editor akan mengirimkan email kepada reviewer yang terpilih mengenai judul dan isi naskah, serta undangan untuk login ke website jurnal untuk menyelesaikan proses review. Reviewer masuk ke situs jurnal untuk menyetujui melakukan review, mengunduh naskah, mengirimkan komentar, dan memilih rekomendasi.

Proses peninjauan oleh reviewer dilakukan setidaknya dalam dua minggu. Hasilnya akan dikembalikan kepada penulis untuk ditindaklanjuti. Naskah yang memenuhi syarat akan diterbitkan dalam pilihan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

 

Ketepatan Waktu

Setiap naskah Authors terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk di review lebih lanjut, akan dikembalikan atau diberitahukan kepada editor dan disampaikan kepada Authors bahwa setelah peninjauan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke penerbitan.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan kepada orang lain, kecuali jika diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas

Ulasan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dan disertai argumentasi logis.

Pengakuan Sumber

Peninjau harus mengidentifikasi publikasi relevan yang tidak dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa temuan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang sesuai. Peninjau juga harus memberi tahu editor tentang kesamaan atau tumpang tindih yang signifikan antara naskah yang dipermasalahkan dan naskah terbitan lain  yang mereka ketahui secara pribadi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Informasi dan ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam manuskrip yang timbul dari persaingan, kerja sama, atau afiliasi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan manuskrip.