TAFSIR NORMATIF TERHADAP PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61612/jpn.v1i1.5Kata Kunci:
Politik, Hukum, Ekonomi Syariah.Abstrak
ABSTRAK
Perkembangan politik hukum dan ekonomi syari’ah itu sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu untuk mencapai terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi. Kemudian dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Politik hukum nasional, menempatkan keberpihakan yang kuat pada legislasi hukum Islam, baik pada aspek kelembagaan, maupun substansi pengaturannya. Hal ini mempertegas, bahwa keberadaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia diberikan perlindungan hukum yang baik oleh negara terutama dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan Syari’ah. Hal ini terlihat, secara substansial eksistensi hukum Islam, khususnya hukum muamalah sudah dijadikan bagian dari hukum positif nasional di Indonesia. Metodologi riset hukum dengan metode deskriptif yakni metode yang sifatnya menggambarkan suatu kondisi data apa adanya, dimana tidak ada campur tangan penulis berupa pengurangan atau penambahan data, tetapi bukan bersifat interpretasi, dengan metode pendekatannya secara normatif yaitu pendekatan studi literasi disertai kajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akad pembiayaan di LKS, dengan mempergunakan dan memerhatikan data-data empirik sebagai faktor pendukung yang dipaparkan secara yuridis normatif.
Kata Kunci: Politik, Hukum, Ekonomi Syariah.
Referensi
Ahmad Saebani, B. (2008). Metode Penelitian (Cetakan-I). Pustaka Setia.
Bahasa, Pusat, D. P. N. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kedua). Balai Pustaka.
Ihza Mahendra, Y. (1996). Dinamika Tata Negara Indonesia. Gema Insani Press.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. (2012). Dasar-Dasar Politik Hukum. (Edisi ke-8). Rajawali Press.
J. Suyuti Pulungan. (2002). Fiqh Siyasah (Ajaran, Sejarah, dan Pemmikiran). (Cetakan V). Raja Grafindo Persada.
Jimly Assiddiqie. (2016). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga NegaraPasca Reformasi (Cetakan II). Sinar Grafika.
Karsayuda M. Rifqinizamy. (n.d.). Politik Hukum Nasional Legislasi Hukum Ekonomi Syariah. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 7, Nomor 1.
MPR RI, S. J. (2017). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repbulik Indonesia (Cetakan ke). Sekretariat Jenderal MPR RI.
Suntana, I. (2010). Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah) (Cetakan I). Pustaka Setia.
wikipedia.org. (n.d.). No Title. https://id.wikipedia.org/wiki/Politik, diunduh tanggal 08 Januari 2018.
Agustianto. (2004). “Politik Hukum Ekonomi Syariah.” In Makalah.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Nomor 22, Undang-Undang (2003). Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.
Undang-Undang, Nomor 3 (2006) . Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867. Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang, Nomor 48, (2009). Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Nomor 12 (2011) . Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416.
Peraturan Presiden Nomor 61. (2005). Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas. Prolegnas.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat, N. 1. (2014). Tentang Tata Tertib. http://dpr.go.id/tentang/pengambilan-keputusan, diunduh tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma RI) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Ekonomi Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma RI) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
http://dpr.go.id/tentang/pengambilan-keputusan, diunduh tanggal 08 Januari 2018.



















