PERANAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT EKONOMI PRODUKTIF TERHADAP PEMBERDAYAAN MUSTAHIK PROGRAM WARUNG PRODUKTIF BAZNAS KAB. PURWAKARTA (Studi Kasus Mustahik Di Kecamatan Purwakarta)
(Studi Kasus Mustahik Di Kecamatan Purwakarta)
DOI:
https://doi.org/10.61612/jpn.v1i1.7Keywords:
Manajemen, Zakat Produktif, Ekonomi MustahiqAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pendayagunaan
zakat produktif dalam memberdayakan masyarakat kurang mampu yang
diidentifikasi sebagai mustahiq dalam berwirausaha. Zakat yang
diperuntukkan bagi mustahiq dapat digunakan sebagai modal usaha
dimana usaha yang dikembangkan oleh mustahiq pada umumnya masih
berskala kecil, yang tidak terakses oleh lembaga keuangan bank hal ini
merupakan salah satu program Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Purwakarta dalam mengelola zakat produktif berupa qirodhul hasan yaitu
pinjaman kepada mustahiq sebagai modal usaha tanpa bunga dan diawasi
penggunaannya. Sehingga diharapkan akan menciptakan sirkulasi ekonomi,
meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, meningkatkan pendapatan/
hasil hasil secara ekonomi, dan berkelanjutan (sustainable). Metodelogi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif kualitatif
untuk melihat pengaruh dari zakat produktif terhadap pemberdayaan
masyarakat miskin di Kabupaten Purwakarta Khususnya Kecamatan
Purwakarta. Penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh dari hasil survey atau hasil penyebaran kuisioner, dan
melakukan wawancara mendalam dengan pengelola program zakat
produktif di BAZNAS Kabupaten Purwakarta dan Mustahiq sebagai sebagai
peserta program pemberdayaan masyarakat melalui zakat produktif.
Sedangkan data sekunder diperoleh dari Laporan Program BAZNAS
diinternet, beberapa literatur, artikel- artikel baik majalah, jurnal, surat kabar
maupun internet. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pihak
BAZNAS Kabupaten Purwakarta berupaya melaksanakan program zakat
produktif dengan menerapkan fungsi manajemen yang terdiri dari:
perencanaan program ini dilakukan terlebih dahulu membuat assesment untuk melihat kebutuhan para mustahiq dilanjutkan dengan pembuatan
program kerja. Pengorganisasian program ini dengan membuat struktur
organisasi dan pembagian tugas. Adapun pengawasan kepada mustahiq
dilakukan dengan cara pertemuan 1 bulan sekali terhadap kelompok binaan.
Zakat produktif yang dikelola BAZNAS Kabupaten Purwakarta mampu
meningkatkan ekonomi mustahiq, melatih kemandirian, dan meningkatkan
pengetahuan mustahiq terhadap ilmu agama.
References
Hafidhuddin, Didin (2008). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani.
Taufiqulloh (2004). Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat. Bandung : Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat.
Thoriquddin, Moh (2015). Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Al- Syari’ah Ibnu’ Asyur. Malang : UIN Maliki Press.
Ridho, Hilmi & Wasik, Abdul (2018). Zakat Produktif Konstruksi Zakatnomics Perspektif Teoretis Historis, dan Yuridis. Malang : Literasi Nusantara.
Pratama, Yogi Citra . Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus : Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional). The Journal of Tauhidinomics Vol. I No. 1 (2015) : 93-104.
Hidajat, Rachmat. Penerapan Manajemen Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Umat di PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Kota Makassar. Millah : Jurnal Studi Agama Vol. XVII, no. 1 (2017), pp. 63-84.
Syaiful dan Suwarno. Kajian Pendayagunaan Zakat Produktif Sebagai Alat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Mustahiq) Pada LAZISMU PDM di Kabupaten Gresik. BENEFIT Jurnal Managemen dan Bisnis Vol 19, No 2, Desember 2015: 150- 160.
Riyadi, Agus. Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif dalam Persfektif Bank Islam. Iqstishadia Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7, No. 2 (2014).
Dwi Wulansari, Shinta & Hendra Setiawan, Achma. Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat). Dipenogoro Journal Of Economics Vol 3, No. 1, 2014 : 1-15.














